DIGIMEDIA.ID – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi bersama Biro Hukum Setda Gorontalo, membahas rencana perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Selasa (21/01/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, yang menekankan pentingnya peningkatan PAD seiring terbentuknya OPD baru, yakni Badan Pendapatan Daerah.
Perubahan Perda diarahkan menyesuaikan dinamika kebijakan pendapatan, memperjelas kewenangan OPD, serta memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi agar lebih efektif dan berkeadilan.
Kepala Bapenda Gorontalo, Danial Ibrahim, menjelaskan revisi Perda bertujuan mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pertambangan, pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, hingga kesehatan.
“Pembentukan Bapenda merupakan mandat strategis untuk memperkuat fiskal daerah. Oleh karena itu, seluruh potensi PAD harus dikelola secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Danial.
Selain optimalisasi sektor, perubahan Perda juga mencakup penyesuaian tarif retribusi agar lebih rasional, proporsional, dan selaras dengan kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Biro Hukum Setda Gorontalo menyatakan komitmen mendampingi proses perubahan Perda, mulai dari penyusunan regulasi hingga pembahasan bersama DPRD dan evaluasi kementerian terkait.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan PAD sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)














