Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Gorontalo Raup Rp1,5 Miliar

UMGO
10
Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Penipuan Proyek Bantuan Senilai Rp1,5 Miliar

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Janji manis proyek pengadaan bantuan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara berujung petaka bagi seorang pengusaha.

Harapan mendapatkan bantuan justru berubah menjadi mimpi buruk setelah salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YO alias Nana diduga menipunya hingga meraup Rp1,5 miliar

Kasus ini berawal dari pertemuan antara terduga dan korban di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, YO meyakinkan korban untuk menggelontorkan dana sebesar Rp1.522.500.000 ke rekening PT. Sentra Multikarya Infrastruktur, dengan dalih proyek tersebut telah mendapat dukungan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Namun, setelah dana ditransfer, Saat korban mengajukan dokumen penagihan ke kementerian, ia mendapati bahwa nama-nama pejabat yang disebutkan YO tidak terdaftar secara resmi.

Menyadari telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalopun segera melakukan pencarian terhadap terduga YO.

Menemukan indikasi keberadaannya di salah satu rumah rekannya di Limboto. Namun, saat dilakukan penggerebekan, terduga telah lebih dulu melarikan diri.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sekitar perumahan Perindo tanpa perlawanan.

Ia kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, memastikan menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)

UMGO