DIGIMEDIA.ID – Unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan pria asal Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo berinisial M (36), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap YH (23).
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Bahwa Pada Jumat (22/09) sekitar pukul 21.30 Wita, M yang merupakan rekan kerja suami korban, menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan kepada YH. Namun, awalnya YH menolak tawaran tersebut.
Kompol Leonardo menambahkan bahwa saat YH menolak dipijat, M berdalih kepada suami YH bahwa istrinya mengalami sakit akibat melahirkan (bantahan) yang menyebabkan berat badannya menurun. Akhirnya, suami YH mengizinkan istrinya dipijat secara tradisional oleh M.
YH tidak bisa menolak karena suaminya sudah memerintahkan M dan suami YH pun berada di kamar saat M melakukan pijat tradisional.
“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja di salah satu depot air isi ulang dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istrinya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,” ujar Kompol Leonardo.
“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja di salah satu depot air isi ulang dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istrinya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,” ujar Kompol Leonardo.
Diungkapkan Kasat Reskrim bahwa M ini awalnya memijat seperti biasa, namun lama kelamaan M pun makin nekat dan berani. Sambil memijat kakinya digerakkan hingga menyentuh kemaluan YH.
Saat melakukan aksinya, Suami YH ada di dalam kamar, namun M berpura pura memijat jika pandangan mata suami YH tertuju pada dirinya.
YH Merasa tindakan tukang pijatnya sudah keterlaluan dan diluar batas kewajaran, dimana M sudah berani memegang area sensitif di bagian dada dari YH.
YH pun berontak dan M pamit pulang dengan alasan sudah di tunggu istrinya, Jelas Kompol Leonardo
Merasa tidak senang YH melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan M kepada suaminya lalu berdama sama melaporkan ke Polsek Kota Utara.
Saat ini telah dilakukan penahanan kepada M di rutan Polsek Kota Utara sejak 18 Oktober 2023 dan dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf c UU. No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara pungkas Kompol Leonardo.(*)