DIGIMEDIA.ID- Fima Agustina, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Gorontalo, telah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat untuk segera mematenkan hak cipta atas kerajinan khas Gorontalo, yaitu kain Karawo.
Langkah ini diambil untuk melindungi kebudayaan Gorontalo dan memastikan kain Karawo tetap menjadi identitas unik daerah tersebut.
Menurut Fima Agustina, pematenan hak cipta merupakan langkah penting yang harus diambil oleh masyarakat, terutama pemerintah Gorontalo.
Hal ini bertujuan agar kain Karawo tidak mudah diklaim oleh daerah lain, mengingat ada beberapa kerajinan Indonesia yang telah diklaim oleh negara-negara tetangga karena tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup.
Sebagai seorang notaris dan istri Penjabat Gubernur Gorontalo, Fima Agustina memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pendaftaran hak cipta, paten, dan merek terkait dengan kreativitas.
Ia mendorong Dekranasda dan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM guna memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang proses pendaftaran hak paten dan hak cipta.
“Saya bersama teman-teman notaris siap membantu masyarakat dalam hal hukum perdata yang akan menjamin hak-hak para pengrajin, baik individu maupun lembaga, sehingga masyarakat Gorontalo dapat memiliki pemahaman hukum yang baik,” ungkapnya.
Workshop Indikasi Geografis Sulaman Karawo Gorontalo, Rabu (31/5/2023), bertempat di Manna Café Kota Gorontalo, diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo turut dihadiri oleh pengrajin karawo, pengurus Dekranasda Provinsi Gorontalo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.
Tujuan workshop ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai sulaman Karawo dan pentingnya melindungi kekayaan intelektual Gorontalo.
Dengan upaya ini, diharapkan kain Karawo dapat tetap menjadi warisan budaya yang terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Gorontalo, sambil menjaga keunikan dan identitas daerah mereka. (Ane)