DIGIMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 38 paket pekerjaan di Provinsi Gorontalo sejak 4 hingga 8 November 2024.
Paket-paket tersebut tercantum dalam Daftar Kegiatan Strategis Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Gubernur No 99/28/II/2024, dengan 10 paket di antaranya tercatat mengalami deviasi dalam pelaksanaannya.
Untuk memastikan kemajuan proyek, KPK-RI melakukan kunjungan langsung ke beberapa lokasi proyek yang mengalami deviasi.
Salah satu proyek besar yang dipantau adalah pembangunan gedung rawat inap RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, dengan nilai kontrak lebih dari Rp25 miliar dan masa pengerjaan selama 225 hari kalender.
Proyek lainnya termasuk rekonstruksi jalan Saleh Kadir Hunggalua – Dehuwalolo senilai lebih dari Rp5 miliar dengan masa kontrak 175 hari kalender.
“Ada juga proyek pembangunan gedung UPTD Labkesda dengan anggaran lebih dari Rp9 miliar dan masa kontrak 150 hari kalender, serta proyek laboratorium biologi dan perabot SMK 1 Limboto senilai Rp300 juta.” ungkap Misranda Nalole, Inspektur Provinsi Gorontalo di sadur dari situs Pemprov Gorontalo.
Penekanan diberikan pada proyek-proyek dengan anggaran besar yang mengalami deviasi signifikan menjelang akhir tahun anggaran, termasuk pembangunan gedung rawat inap RSUD dr. Hasri Ainun Habibie dan gedung UPTD Labkesda.
Tim KPK-RI menekankan pentingnya penyelesaian proyek-proyek strategis ini tepat waktu agar tidak memicu temuan oleh APIP, BPK, maupun APH.
“Kami berharap seluruh paket pekerjaan yang masuk dalam program strategis Provinsi dapat rampung tepat waktu,” tutup Nalole.(*)