DIGIMEDIA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia akhirnya memberikan jawaban resmi terkait nasib status mereka pada tahun 2024 mendatang.
Keputusan ini diumumkan melalui surat edaran Menpan RB bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tentang status dan kedudukan Eks. Tenaga Honorer Kategori II serta tenaga Non ASN.
Walikota Gorontalo, Marten Taha, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Apeksi, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan aspirasi banyak daerah yang menyuarakan nasib honorer. Sebagai pimpinan di Apeksi, Marten Taha telah memperjuangkan hak-hak tenaga honorer secara internal maupun bersama-sama dengan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.
“Hampir disetiap momen rapat pasti masalah honorer yang kita bahas. Sebagai pimpinan di Kota Gorontalo, saya merasa harus memperjuangkan hal itu, terutama bagi mereka yang sudah lama bekerja. Saya merasa tidak tega melihat kondisi mereka yang selalu hidup dalam kekhawatiran pemberhentian,” ujar Marten Taha dalam wawancara dengan awak kominfo Kota Gorontalo pada Jumat, 28 Juli 2023.
Peran Marten Taha sebagai anggota Tim pembahasan penyelesaian nasib honorer bersama Kemenpan RB turut memberikan pengaruh dalam keputusan ini. Ia menyampaikan rasa syukur bahwa upayanya bersama tim berhasil, sehingga para tenaga honorer tidak diberhentikan.
Dalam hal pembiayaan gaji honorer di tahun 2024, Marten menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk tetap menganggarkan dana tersebut. Namun, para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dilarang untuk menambah atau merekrut honorer baru.
“Anggarannya sudah saya perintahkan kepada Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo untuk tetap diadakan sesuai jumlah honorer yang ada saat ini,” terang Marten.
Marten Taha juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Gorontalo selalu didasarkan pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, di samping itu, ia mengambil beberapa diskresi yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, meskipun masa kontrak honorer berakhir pada Oktober 2023, Marten tetap menganggarkan gaji para honorer hingga Desember. Hal ini menandakan keyakinannya bahwa tenaga honorer di daerah tetap akan diberi kesempatan untuk tetap bekerja.
Menanggapi kebijakan Walikota Marten Taha dan Wakil Walikota Ryan Kono yang berpihak pada tenaga honorer, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, memberikan tanggapan positif. Ia memastikan bahwa anggaran untuk gaji honorer tetap akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo.
“Apa yang menjadi harapan Pak Walikota Gorontalo akan tetap terpenuhi, sambil kita juga tetap mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” tegas Nuryanto. (Cui)