Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukum

Kemenkumham Gorontalo Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

193
×

Kemenkumham Gorontalo Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Kegiatan ini diikuti 30 orang peserta diantaranya dari Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pohuwato Koperasi dan UMKM, Asosiasi UMKM serta para pelaku UMKM Kabupaten Pohuwato.

DIGIMEDIA.ID – Upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) semakin diberikan perhatian yang serius.

Pelanggaran kekayaan intelektual semakin meningkat dan perlu pengetahuan yang cukup pada masyarakat untuk mencegah hal tersebut.

Untuk itu Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melaksanakan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KI dan mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan KI.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hadiyanto, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah, dan Kepala Subbidang Pelayanan KI, Mananga P. Biantong.

Dalam sambutannya, Abdullah menyampaikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam mendorong semangat para pencipta untuk berkarya. Hal ini diharapkan dapat berujung pada peningkatan perekonomian nasional.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik personal maupun komunal.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo telah berkomitmen untuk memberikan edukasi tentang Kekayaan Intelektual sebagai langkah preventif untuk mengurangi pelanggaran KI dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap KI.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, menyampaikan pentingnya pemahaman tentang Kekayaan Intelektual dan proses pendaftarannya.

Hal ini diperlukan agar karya-karya terhindar dari pembajakan, pencurian, dan penggunaan tanpa izin. Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Gorontalo berharap dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran KI dan meningkatkan pendaftaran KI, terutama di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta, termasuk perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pohuwato, koperasi dan UMKM, serta asosiasi UMKM.

Kegiatan ini juga melibatkan beberapa narasumber, antara lain Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman, Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Pohuwato, Yobtan Robet, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah.(Lia)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO