DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus seorang remaja berusia 22 tahun berinisial AR, warga Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
AR ditangkap di Jalan Mohammad Thaib Gobel, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, setelah tertangkap tangan membawa satu sachet paket sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi salah seorang warga yang diduga kuat membawa paket sabu.
Saat penyelidikan berlangsung, terduga pelaku berpapasan dengan petugas di jalan dan langsung dicegat untuk digeledah barang bawaannya.
“Saat penggeledahan, kami amankan satu buah tas hitam yang didalamnya terdapat satu sachet sabu-sabu dan satu botol parfum,” kata AKP Ricky P Parmo.
Setelah ditemukan satu sachet paket sabu-sabu, pihak kepolisian langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih akan mendalami kasus ini, termasuk asal mula barang haram tersebut dan proses transaksinya seperti apa,” pungkas Ricky.****