DIGIMEDIA.ID- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tengah bersiap-siap untuk meraih predikat “menuju informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintah dan Kesra sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Abdul Wahab Paudi, saat menerima tim asistensi Monev Keterbukaan Informasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika serta Badan Statistik Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Senin (5/6/2023).
Dalam upayanya menuju predikat yang diharapkan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah melakukan sejumlah persiapan.
Salah satunya adalah menyangkut regulasi seperti Penyusunan Peraturan Bupati mengenai Pedoman Layanan Keterbukaan Informasi Publik serta Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal-hal tersebut telah diselesaikan, tinggal pelaksanaan bimbingan teknis yang masih perlu dilakukan.
Abdul Wahab Paudi berharap tim asistensi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Telekomunikasi, Rifli Katili, dapat memberikan pendampingan maksimal dalam proses ini. Terlebih lagi, ini merupakan kali pertama bagi Pemerintah Daerah Gorontalo Utara untuk mengisi dan memenuhi semua indikator Keterbukaan Informasi Publik yang diperlukan.
“Saya juga mengapresiasi niat baik dari pemerintah provinsi, yang tidak hanya memberikan asistensi tetapi juga berbagi anggaran untuk mewujudkan target bersama ini,” tambahnya.
Rifli Katili, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan tujuan dari pelaksanaan asistensi Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023. Pihaknya menargetkan terdapat tiga dari enam kabupaten/kota yang dapat meraih predikat “menuju informatif” pada tahun ini.
Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023 sangat berkaitan erat dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meskipun sudah tiga belas tahun undang-undang tersebut diberlakukan, namun implementasinya belum berjalan dengan baik hingga tingkat bawah.
“Kami di tingkat provinsi ingin melakukan perbaikan tahun ini, dan semoga bisa mencapai level informatif. Semangat ini juga ingin kami tularkan ke kabupaten/kota, dan kami akan memulainya dari Gorontalo Utara, Boalemo, dan Pohuwato. Kami berharap saat dievaluasi, semuanya sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” jelas Rifli.
Dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023, terdapat enam indikator utama yang akan dinilai, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi. Keenam indikator tersebut terdiri dari lebih dari 120 subindikator yang akan dianalisis.
Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, sementara di tingkat provinsi akan dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.
Pengisian kuesioner rencananya akan dimulai pada tanggal 16 Juli hingga 16 Agustus 2023, dilanjutkan dengan verifikasi pada tanggal 18 Agustus hingga 18 September 2023, dan penilaian serta penetapan predikat akan dilakukan pada November hingga Desember 2023. (Ane)