DIGIMEDIA – Kabupaten Gorontalo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp61 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
Anggaran tersebut mencakup iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peserta pekerja penerima upah (PPU) lainnya, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen untuk memenuhi hak kesehatan bagi ASN dan masyarakat.
“Kabupaten Gorontalo merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang tidak memiliki tunggakan iuran dalam program jaminan kesehatan,” ujar Trizal pada kegiatan Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo, Kamis (8/5/2025) di Ballroom Hotel Aston, Kota Gorontalo.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo ini membahas berbagai isu terkait teknis rekonsiliasi data iuran, kendala dalam pembayaran, serta pentingnya konsistensi pelunasan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS Kesehatan juga memberikan paparan mengenai mekanisme pembayaran iuran dan dampaknya terhadap kelangsungan pelayanan kesehatan nasional.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Haryanto Manan, mengungkapkan bahwa untuk tahun 2025, anggaran yang dialokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan melmpaui proyeksi BPJS Kesehatan.
“Kami telah mengalokasikan Rp24 miliar untuk iuran ASN dan Rp37 miliar untuk peserta PPU lainnya. Jumlah ini bahkan melampaui proyeksi yang dipaparkan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Haryanto.(*/Hardiyanti)