Scroll Untuk Tutup Iklan
adv

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Gorontalo, Ini kata Bawaslu

515
×

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Gorontalo, Ini kata Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Sinar Krida Promo
10
Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Jl. Kolonel Rauf Mo'o, Limboto, Kabupaten Gorontalo
adv

DIGIMEDIA.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, mengumumkan hasil penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

Hasil penelusuran ini akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Jumat (22/09/2023).

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini disampaikan oleh masyarakat secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada (5/09/2023).

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran setelah diputuskan dalam rapat pleno, ungkap Alexander Kaaba.

Dalam proses penelusuran ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengundang dan mendatangi para pihak yang terlibat, termasuk pemberi informasi, saksi-saksi, dan terduga pelanggar, dengan tujuan mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Hasil analisis awal dari Tim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo menunjukkan adanya bukti dan fakta terkait pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, melalui mekanisme keputusan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Gorontalo memutuskan untuk meneruskan hasil penelusuran ini kepada KASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alexander Kaaba menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pemilu sebagai prinsip yang mendukung pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.

Netralitas ASN merupakan aspek krusial dalam menghasilkan pemilu yang bebas dari pengaruh pemihakan kepada kelompok atau golongan tertentu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili, menyatakan bahwa Bawaslu akan terus menjalankan tugasnya dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri sesuai dengan Undang-Undang.

Wahyudin juga mengajak masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri serta melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temui melalui layanan pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk saling bekerja sama dalam mengawasi netralitas ASN, TNI, dan POLRI,” tegasnya.(*)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO