ADV Honda

Disnakertrans Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi UMP Tahun 2026

320
×

Disnakertrans Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi UMP Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Disnakertrans Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi UMP 2026. UMP wajib diterapkan seluruh perusahaan, UMS sektor perbankan naik 5,1 persen.

DIGIMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Hulonthalo Ballroom, Selasa (23/12/2025).

Sosialisasi ini dilaksanakan setelah penetapan besaran UMP 2026 oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melalui SK Gubernur Nomor 434/34/XII/2025 tentang UMP Gorontalo.

Kegiatan dibuka Sekretaris Disnakertrans Provinsi Gorontalo, Siska Rosita Mootalu, mewakili Kepala Dinas, serta dihadiri pejabat ketenagakerjaan kabupaten/kota, pengusaha, dan perwakilan pekerja.

Dalam sambutannya, Siska menegaskan pentingnya penerapan UMP secara merata oleh seluruh pengusaha agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.

“Kami berharap penetapan UMP ini tidak hanya pada selembar kertas saja sebagai SK, tapi kolaborasi dari para pengusaha dan pemangku kepentingan dunia usaha untuk bagaimana UMP ini bisa diberlakukan di perusahaan,” kata Siska.

Ia juga menyampaikan bahwa Upah Minimum Sektoral telah ditetapkan setelah UMP, dengan sektor perbankan di Gorontalo menjadi satu-satunya sektor yang disepakati.

Untuk sektor perbankan, UMS ditetapkan berada di atas UMP atau mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor tersebut.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat Pekerja Metal, serta Bappeda Provinsi Gorontalo.

Penetapan UMP 2026 mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja, kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi daerah, keberlangsungan usaha, serta penciptaan lapangan kerja.

UMP 2026 diwajibkan bagi seluruh perusahaan di Gorontalo dan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Dari sisi pengusaha, kenaikan UMP diharapkan diimbangi dengan peningkatan disiplin, tanggung jawab, saling menghargai, serta semangat kerja dari para pekerja.(*)