Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Amankan Paket Sabu, Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkotika di Gorontalo

UMGO
10
Press conference, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K., MH didampingi kasat narkoba AKP Ricky P.Parmo,SHi

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Polisi telah menangkap seorang pria dengan inisial FM (33) yang merupakan penduduk Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, petugas berhasil menyita satu bungkus rokok berisi 10 plastik kecil yang diduga mengandung sabu dari tangan FM.

“Pasalnya, berdasarkan informasi yang diberikan oleh FM, dia sebenarnya sudah pernah dihukum karena kasus serupa pada tahun 2018,” ungkapnya di Gorontalo pada hari Selasa, 17 Oktober, mengutip laporan dari Tribrata News.

Penangkapan individu yang merupakan residivis dalam kasus narkotika ini dilakukan melalui serangkaian pengintaian dan berakhir dengan penggerebekan di Jalan Gunung Soputan, Kelurahan Siendeng, Gorontalo, pada Selasa, 10 Oktober.

Selama penggeledahan, Kapolresta menyatakan bahwa petugas berhasil menyita satu bungkus rokok berisi 10 plastik kecil yang diduga berisi sabu, selain itu, mereka juga menemukan satu bungkus plastik kosong dan dua lembar tisu.

Ade Permana mengatakan bahwa FM mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengakuan FM, dia mendapatkan sabu tersebut dari seorang dari Sulawesi Tengah melalui teman yang dikenalnya di lapas Gorontalo.

“Jadi menurut FM jika barang tersebut dibeli dari Sulawesi Tengah melalu teman yang dikenalnya di lapas Gorontalo dimana barang tersebut akan dikonsumsi sendiri”,ujar KBP Ade

FM di tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 13 Oktober 2023 dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO