DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato mengirimkan surat kepada Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, untuk meminta tindakan terhadap penambangan ilegal yang menggunakan alat berat.
Surat tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemda Pohuwato terhadap kelestarian hutan dan sumber air bersih yang terancam oleh aktivitas penambangan.
Pemda Pohuwato menyatakan bahwa penambangan ilegal dengan alat berat turut mempercepat degradasi lingkungan.
Diantaranya berupa terjadinya sedimentasi sungai Buntulia, Randangan dan Paguat, terancamnya sumber air serta kualitas baku mutu air konsumsi masyarakat.
“Daerah operasi tambang ini sudah mulai mendekati lokasi air terang satu-satunya sumber air bersih yang diolah PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi Kecamatan Marisa dan sekitarnya”, ungkap Sekda Iskandar, Selasa, (26/12/2023).
Iskandar menjelaskan, surat tersebut bukan berarti melarang penambang tradisional yang mencari nafkah dengan cara yang ramah lingkungan.
Pemda Pohuwato hanya melarang penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan peraturan dan izin yang berlaku.
Menurutnya, alat berat tersebut umumnya bukan milik penambang tradisional, melainkan milik pemodal yang sebagian besar berasal dari luar Pohuwato.
“Bicara tambang Marisa sejak kolonial Belanda sudah ada, namun tingkat kerusakan lingkungan jauh lebih cepat setelah diperkenalkan penggunaan alat berat di kawasan yang masih berstatus PETI.”
“Perlu jadi perhatian bersama bahwa tidak ada poin pernyataan dalam redaksi surat Pemda Pohuwato itu yang menyatakan larangan untuk melakukan aktivitas bagi penambang tradisional”, terang Iskandar.
Iskandar menambahkan, surat tersebut juga merupakan respons Pemda Pohuwato terhadap keluhan masyarakat, terutama para petani yang terdampak oleh penambangan ilegal.
Selain itu, surat tersebut juga mengakomodir tuntutan mahasiswa yang beberapa kali melakukan demonstrasi di kantor bupati untuk meminta perlindungan terhadap hutan dan petani.
“Kalau redaksi surat itu kurang lengkap, iya, tapi substansialnya adalah untuk menyelamatkan kepentingan orang banyak.”
“Soal politisasi surat itu wajar, sekarang adalah tahun politik. Tapi menurut kami, pemerintah daerah ini adalah bagian dari dinamika demokrasi,..”
“Semua pendapat kita hargai, dan pemerintah sesuai kewenangannya wajib mengatur kemaslahatan orang banyak demi masa depan masyarakat Pohuwato yang kita cintai”, tutur Iskandar.
Sementara itu, Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, belum memberikan tanggapan resmi terkait surat dari Pemda Pohuwato.
Namun, sebelumnya Ismail pernah menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penambangan.
Ismail juga mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepolisian, soal penyelesaian masalah penambangan di pohuwato.***