BOALEMO – Bupati Boalemo Rum Pagau memberikan peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar disiplin menjalankan tugas, menyusul temuan pegawai mangkir hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Dinas Perikanan.
Peringatan itu disampaikan Rum Pagau saat memimpin apel kerja awal bulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, yang berlangsung di Alun-Alun Tilamuta, Senin (2/11/2026).
Penegakan aturan dan disiplin kerja tidak boleh diabaikan. Seluruh ASN diminta melaksanakan tugas serta fungsi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing tanpa terkecuali.
Kasus seorang pegawai Dinas Perikanan yang telah berstatus DPO menjadi salah satu perhatian dalam apel tersebut. Bupati meminta persoalan itu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengingatkan bahwa kelalaian dan pelanggaran disiplin tidak hanya berdampak terhadap pegawai bersangkutan, tetapi turut membawa konsekuensi bagi keluarga.
Di sisi lain, Rum Pagau menyampaikan hak-hak pejabat dan ASN dalam penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayarkan 100 persen, dengan tetap dikenakan potongan sebesar 2,5 persen.
Pemenuhan hak pegawai tersebut, kata Bupati, harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab secara profesional.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pejabat maupun ASN yang memiliki kewajiban penyelesaian temuan diminta segera melunasi sesuai instruksi dan batas waktu yang telah ditentukan.
Rum Pagau secara khusus meminta Inspektorat menindaklanjuti seluruh temuan tersebut agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut hingga harus diserahkan kepada pihak berwajib.
“Saya minta kepada Inspektorat segera menindaklanjuti agar temuan ini tidak berlarut-larut hingga harus diserahkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Untuk memastikan kedisiplinan berjalan di seluruh lingkungan pemerintahan, Bupati juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperluas cakupan pengawasan dan pemantauan secara berkala ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor pemerintahan.
Evaluasi berkala juga akan terus diberlakukan terhadap pegawai yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal. Rum Pagau menegaskan, pemberian hak kepada ASN harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan.(*)














