Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meminta lurah dan camat lebih peka mendeteksi persoalan sosial masyarakat setelah meresmikan Rumah Perlindungan Sosial di Motoliango, Jumat (30/10/2026).
Pemerintah di tingkat kelurahan harus aktif memantau kondisi masyarakat dan melaporkan persoalan yang ditemukan tanpa menunggu warga datang menyampaikan pengaduan.
“Saya minta agar lurah yang melaporkan, bukan masyarakat yang melaporkan,” ujar Adhan dalam kesempatan peresmian tersebut.
Ia juga meminta seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di setiap kelurahan benar-benar difungsikan untuk membantu mengidentifikasi persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Menurut Adhan, setiap persoalan sosial harus segera dilaporkan, ditanggapi, dan dicarikan langkah penyelesaiannya agar tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Masalah sosial jangan dipandang enteng,” tegasnya.
Rumah Perlindungan Sosial di Motoliango merupakan pengembangan dari rumah singgah yang sebelumnya digunakan untuk penanganan sementara masyarakat dengan persoalan sosial.
Fasilitas tersebut dimaksimalkan agar Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tempat untuk memberikan penanganan awal bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
Meskipun sejumlah urusan sosial menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pemkot Gorontalo tetap berupaya memberikan perhatian terhadap persoalan sosial yang terjadi di wilayah kota.
“Paling tidak ada perhatian pemerintah Kota Gorontalo terhadap masalah sosial yang ada di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Adhan berharap Rumah Perlindungan Sosial Motoliango dapat membantu pemerintah kota memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.(*)














