ADV Honda

Sengaja atau Lalai, Pelaku Pembakaran Lahan Harus Ditindak

61
×

Sengaja atau Lalai, Pelaku Pembakaran Lahan Harus Ditindak

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Personel gabungan mengikuti gelar pasukan kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lapangan Alun-Alun Bone Bolango.

DIGIMEDIA.ID – Pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, harus ditindak agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.

Penegasan itu disampaikan Dandim 1304/Gorontalo Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor saat apel gelar pasukan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Apel tersebut digelar di Lapangan Alun-Alun Bone Bolango, Rabu (2/9/2026), sebagai langkah memperkuat kesiapan menghadapi potensi kebakaran.

Menurut Jon Patar, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada upaya memadamkan api setelah kebakaran terjadi.

Pencegahan harus dilakukan sejak dini, termasuk meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran, terutama saat musim kemarau panjang.

Masyarakat juga terus diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selain langkah pencegahan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran menjadi bagian penting agar kejadian serupa tidak terus terulang.

Tindakan hukum, menurutnya, perlu diterapkan terhadap pembakaran yang dilakukan dengan sengaja maupun yang terjadi akibat kelalaian.

Dandim juga menekankan pentingnya respons cepat ketika laporan titik api diterima oleh petugas di lapangan.

“Begitu ada laporan titik api, segera lakukan pemadaman cepat. Ingat, satu jam pertama sangat menentukan luas kebakaran,” tegasnya.

Ia meminta kesiapan seluruh unsur tidak berhenti pada pelaksanaan apel maupun pemeriksaan pasukan.

Setiap laporan titik api harus segera ditindaklanjuti melalui koordinasi yang cepat dan terarah.

Kecepatan penanganan, kata dia, harus berjalan bersama kekompakan seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan karhutla.

TNI, Polri, BPBD, Basarnas, pemerintah daerah, perusahaan hingga masyarakat diminta tidak bekerja sendiri-sendiri dalam menghadapi ancaman kebakaran.

“Kita harus satu komando, satu tujuan untuk zero karhutla,” ujarnya.

Jon Patar juga mengingatkan pentingnya keselamatan personel saat menjalankan tugas penanganan kebakaran di lapangan.

Setiap petugas diminta menggunakan perlengkapan pelindung diri dan tidak mengabaikan faktor keselamatan selama melakukan pemadaman.

“Pulang dengan selamat adalah tugas kita juga,” tegasnya.

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

Asap dari kebakaran juga dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas penerbangan, serta berdampak terhadap roda perekonomian.

Karena itu, pencegahan, respons cepat, koordinasi lintas sektor, keselamatan personel, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya menuju zero karhutla.(*)

UMGO