Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

412
×

Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
UMGO
10

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

KOTAMOBAGU (DIGIMEDIA.ID) – Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi hukuman denda puluhan juta rupiah setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME, menyampaikan, penjatuhan sanksi ini merupakan tindak lanjut atas proses hukum terhadap tiga perkara pelanggaran Perda pajak dan retribusi.

“Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” jelas Sahaya.

Lebih lanjut, ia menegaskan putusan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di daerah, sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk taat terhadap kewajiban pajak dan retribusi.

Adapun amar putusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

  1. EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta, subsider kurungan badan 20 hari.
  2. SL dijatuhi pidana denda Rp48 juta, subsider kurungan badan 2 bulan.
  3. BM dijatuhi pidana denda Rp12 juta, subsider kurungan badan 20 hari.

“Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting, demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah,” tambah Sahaya.

Dengan adanya putusan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi. (*/IBK06)

UMGO