DIGIMEDIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo terus berkomitmen dalam upaya mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan Sosialisasi Standar Layanan Publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS), H. Fitriyani Humokor, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dalam acara tersebut, Fitriyani memaparkan 29 layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari upaya mencapai ZI, WBK, dan WBBM. Layanan-layanan tersebut mencakup berbagai aspek seperti izin, rekomendasi, konsultasi, dan berbagai bentuk pelayanan lainnya.
Selain itu, dalam semangat transparansi dan partisipasi, peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk memberikan kritik dan sumbangan ide terkait standar layanan publik yang telah digagas.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar pelayanan tersebut dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat secara optimal.
Fitriyani menjelaskan, “Dengan harapan, setelah standar layanan publik yang telah digagas ini disepakati maka akan diperkuat dengan penandatanganan Berita Acara (BA) sebagai wujud kesepakatan penetapan standar pelayanan Kantor Wilayah sebagai penyelenggara pelayanan publik bersama masyarakat sebagai pengguna pelayanan telah menyetujui standar pelayanan.”
Seluruh pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini, termasuk pemimpin agama dari berbagai denominasi, mahasiswa, Ketua FKUB Provinsi Gorontalo, Ketua Baznas Provinsi Gorontalo, Pimpinan Pondok Pesantren, dan perwakilan KBIHU Provinsi Gorontalo, juga turut serta dalam penandatanganan Berita Acara Kesepahaman Penetapan Standar Pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Fitriyani juga menegaskan bahwa setelah kesepakatan atas standar layanan publik dicapai, langkah selanjutnya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) petugas layanan dan meningkatkan sarana serta prasarana pendukung sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(*)