Scroll Untuk Tutup Iklan
Headline

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, Diduga Dikendalikan dari Lapas

821
×

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, Diduga Dikendalikan dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Arsip Polri

DIGIMEDIA.ID- Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah berstatus tahanan sementara oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama AG yang diduga tengah membawa sabu-sabu.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

AG berhasil diringkus oleh polisi di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, setelah diduga menjemput barang haram tersebut.

“Pengembangan kasus ini mengarah kepada AG. Tim menemukannya di Jalan Yusuf Hasiru dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sachet narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kombespol Ade Permana.

Baca Juga  Tak Ada Dana Khusus, PSU Gorontalo Utara Bergantung pada Pergeseran Anggaran

Berdasarkan keterangan AG setelah diamankan, diketahui bahwa dua sachet sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang warga binaan Lapas Kota Gorontalo berinisial AD.

“Dari hasil pengembangan, barang bukti ini didapat pelaku dari seorang warga binaan Lapas Kota Gorontalo berinisial AD,” ujar Kombespol Ade.

Lebih lanjut, Kombespol Ade mengungkapkan bahwa proses transaksi narkotika tersebut dilakukan oleh NS, yang merupakan istri dari AD.

Setelah menetapkan AG sebagai tersangka, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan warga binaan Lapas Kota Gorontalo dalam kasus ini.

Baca Juga  Petani Bulalo Beralih ke Varietas Mekongga, Benarkah Lebih Produktif?

“AG telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan warga binaan Lapas Kota Gorontalo,” ungkap Kombespol Ade Permana.

Dalam kasus ini, AG dijerat dengan undang-undang narkotika yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pihak berwenang terus berusaha untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah ini dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. (Ane)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO