Scroll Untuk Tutup Iklan
Headline

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, Diduga Dikendalikan dari Lapas

751
×

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, Diduga Dikendalikan dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Arsip Polri

DIGIMEDIA.ID- Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah berstatus tahanan sementara oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama AG yang diduga tengah membawa sabu-sabu.

AG berhasil diringkus oleh polisi di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, setelah diduga menjemput barang haram tersebut.

“Pengembangan kasus ini mengarah kepada AG. Tim menemukannya di Jalan Yusuf Hasiru dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sachet narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kombespol Ade Permana.

Berdasarkan keterangan AG setelah diamankan, diketahui bahwa dua sachet sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang warga binaan Lapas Kota Gorontalo berinisial AD.

“Dari hasil pengembangan, barang bukti ini didapat pelaku dari seorang warga binaan Lapas Kota Gorontalo berinisial AD,” ujar Kombespol Ade.

Lebih lanjut, Kombespol Ade mengungkapkan bahwa proses transaksi narkotika tersebut dilakukan oleh NS, yang merupakan istri dari AD.

Setelah menetapkan AG sebagai tersangka, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan warga binaan Lapas Kota Gorontalo dalam kasus ini.

“AG telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan warga binaan Lapas Kota Gorontalo,” ungkap Kombespol Ade Permana.

Dalam kasus ini, AG dijerat dengan undang-undang narkotika yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pihak berwenang terus berusaha untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah ini dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. (Ane)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO