DIGIMEDIA.ID – Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan berlaku pada tahun depan memicu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam usulannya, DPR meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberlakukan tarif PPN tersebut hanya pada barang-barang mewah, seperti mobil, rumah, dan apartemen mewah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menegaskan bahwa barang-barang yang masuk dalam kategori mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% adalah mobil mewah, rumah mewah, dan apartemen mewah.
Hal ini dikemukakan melalui pernyataannya yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 6 Desember 2024.
PPN 12% ini, seperti dijelaskan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, sebenarnya merupakan bagian dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebelumnya dikenakan pada barang-barang tertentu yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
Barang-barang tersebut cenderung dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan biasanya digunakan untuk menunjukkan status sosial.
PPnBM sendiri dikenakan hanya satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kalangan yang lebih mampu, serta menyeimbangkan beban pajak di masyarakat.(*)
Adapun barang yang dikenakan PPnBM antara lain sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.