DIGIMEDIA.ID- Empat pria yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, berinisial FH, I, RH, dan AH, telah ditangkap oleh petugas kepolisian setelah tertangkap tangan dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, yang termasuk dalam golongan satu.
Kasus ini terungkap setelah seorang pelaku bernama FH diamankan karena membawa paket yang mencurigakan yang terbungkus dalam sebuah kardus. Polisi kemudian mengikuti jejak FH dan melakukan penggeledahan, yang menghasilkan penemuan satu paket sabu-sabu.
“Awalnya, pelaku FH dibuntuti oleh tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena membawa paket yang mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu yang tersembunyi dalam kardus,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana.
Dari penangkapan FH, tim Rajawali melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan FH, dia mendapatkan barang tersebut dari seorang individu di Kabupaten Parigi Moutong yang berinisial I.
“Jadi, FH mengaku bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Sulteng yang berinisial I. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut di Kabupaten Parigi Moutong dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya dengan inisial I, seperti yang diungkapkan oleh FH,” tambah Kombespol Ade Permana.
Dari kedua tersangka ini, polisi juga menemukan seorang pelaku lainnya bernama RH, yang juga merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong.
“Dari FH dan I, kami berhasil menangkap seorang pelaku lainnya dengan inisial RH. RH berperan sebagai perantara pembayaran untuk narkotika jenis sabu-sabu ini,” ungkap Kombespol Ade Permana.
Dalam penjelasannya, Kombespol Ade menyatakan bahwa RH berperan sebagai perantara pembayaran sabu-sabu yang dipesan oleh I, dengan total pembayaran sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah, kepada seorang pelaku berinisial AH.
“Ini merupakan sindikat peredaran narkotika. Setelah mengamankan FH, I, dan RH, ternyata barang bukti ini berasal dari AH. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya,” jelas Kombespol Ade.
Dari penangkapan keempat pelaku ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu-sabu, bong (alat hisap narkotika), timbangan digital, dan pipet kaca.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Mereka akan dijerat dengan undang-undang narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal dua belas tahun.
Kasus ini menunjukkan langkah yang siginifikan dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ane)