DIGIMEDIA.ID – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Ranperda ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, di Ruang Sidang DPRD pada Senin (26/06/2023). Namun, Ranperda tersebut tidak luput dari beberapa catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi tersebut.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyoroti perbedaan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) antara saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan saat pertanggungjawaban APBD 2022. Mereka juga mencatat adanya keterlambatan dalam proyek-proyek, termasuk pembangunan Rumah Sakit Ainun Habibie.
Sementara itu, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa Nilai Tukar Pertanian (NTP) saat ini berada di angka 105,82 persen, yang artinya indeks harga yang diterima oleh petani lebih tinggi daripada indeks harga yang harus mereka bayar.
Selain itu, PDIP juga menyoroti masalah UMKM di Provinsi Gorontalo yang masih belum bankable dan kurang beradaptasi dengan perkembangan dunia digital. Tingginya penggunaan media sosial belum sebanding dengan perkembangan e-commerce, sehingga marketing dan transaksi masih menggunakan metode konvensional.
“Dalam hal ini, saya atas nama pemerintah provinsi Gorontalo mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo,” ujar Ismail Pakaya.
Ranperda ini terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, dan operasional yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Selanjutnya, terdapat laporan arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Penjabat Gubernur Ismail berharap bahwa Ranperda ini akan dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) sebagai syarat penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023.
“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD tingkat provinsi. Dan kiranya dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD perubahan Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.(Ane)