Scroll Untuk Tutup Iklan
Gorontalo

Penjagub Gorontalo Tanggapi Catatan Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2022

253
×

Penjagub Gorontalo Tanggapi Catatan Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2022

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat menyampaikan tanggapan atas catatan ketujuh fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111, dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. (Foto: Mila/Diskominfotik)

DIGIMEDIA.ID – Setelah mendapatkan banyak catatan dari ketujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Penjabat Gubernur Ismail memberikan tanggapannya.

Tanggapan tersebut disampaikan setelah ia mendengarkan pemandangan umum dari ketujuh fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111, yang membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Penjabat Gubernur Ismail menjelaskan bahwa perbedaan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) antara saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan saat pertanggungjawaban APBD 2022, yang disoroti oleh fraksi Partai Golkar, disebabkan karena SILPA pada LKPJ merupakan nilai sementara sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara SILPA pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan SILPA yang telah diaudit oleh BPK dan sudah melalui proses koreksi dan penyesuaian jurnal.

Selanjutnya, catatan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait indikator pertumbuhan ekonomi, nilai tukar petani, dan penurunan kualitas lingkungan hidup juga direspons oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pemprov terus memberikan dukungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui APBD 2022 guna memperkuat persaingan dalam dunia digital, terutama mengikuti perkembangan e-commerce.

“Kami akan memperhatikan saran-saran perbaikan terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk pelaksanaan pembangunan di masa depan.

Hal ini akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ismail.

Selanjutnya, Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, Politik, dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur, menjelaskan bahwa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang disampaikan oleh fraksi Persatuan Pembangunan, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun catatan lain yang belum sempat direspon akan dijawab secara tertulis.

Dengan adanya tanggapan dari Penjabat Gubernur Ismail terhadap catatan-catatan dari fraksi-fraksi DPRD, diharapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar untuk penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023. (Ane)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO