ADV Honda

Polemik Status Aset Kampus, UMGO Sebut Eksekusi Pengadilan Jadi Bukti Kewajiban Sudah Dituntaskan

249
×

Polemik Status Aset Kampus, UMGO Sebut Eksekusi Pengadilan Jadi Bukti Kewajiban Sudah Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Pembacaan berita acara eksekusi di lokasi objek sengketa, disertai tangkapan dokumen berita acara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi perkara.
Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

DIGIMEDIA.ID – Polemik status aset di lingkungan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mencuat setelah salah satu media lokal memberitakan pernyataan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramsi Sondakh, terkait kejelasan status lahan pembangunan kampus.

Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak UMGO kembali menegaskan seluruh kewajiban dalam akta perdamaian telah dipenuhi dan dibuktikan melalui pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Limboto.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Drs. Yusnan J. Ekie, menjelaskan bahwa kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak kampus sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan telah dilaksanakan sepenuhnya.

Dalam mekanisme hukum, pengadilan tidak akan mengeluarkan penetapan eksekusi apabila syarat-syarat yang tercantum dalam putusan maupun akta perdamaian belum dipenuhi oleh para pihak yang berperkara.

Karena itu, pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kewajiban yang dibebankan kepada UMGO telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan.

Proses eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Limboto dan dituangkan dalam berita acara eksekusi yang menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang menjadi objek perkara diserahkan kepada pihak UMGO sebagai pihak penggugat sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam putusan pengadilan, yang kemudian telah dibacakan berita acara eksekusi di lokasi objek sengketa saat kegiatan berlangsung.

“olehnya itu Pengadilan telah mengeksekusi sebagaimana Berita Acara eksekusi, yang pada pokoknya menyerahkan aset Pemda (Tergugat) kepada UMGO (Penggugat),” sambung Yusnan.

Menurut Yusnan, kehadiran pihak pengadilan secara langsung di lokasi objek sengketa serta pembacaan berita acara eksekusi menunjukkan bahwa tahapan hukum telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Proses eksekusi tersebut juga telah didokumentasikan melalui foto dan rekaman video saat pembacaan berita acara di lokasi objek sengketa.(*)

UMGO