DIGIMEDIA.ID – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone Bolango mencapai jumlah yang signifikan, yakni sebesar Rp3,1 miliar.
Salah satu wilayah kecamatan yang memiliki piutang PBB-P2 tertinggi yang belum dibayarkan adalah Kecamatan Kabila, dengan jumlah mencapai Rp1,2 miliar.
Hal ini diungkapkan saat pencanangan penagihan dan penyelesaian data piutang PBB-P2, serta sosialisasi mengenai pembayaran PBB-P2 melalui QRIS di Kabupaten Bone Bolango.
Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, dan dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Kabila pada Senin (29/5/2023).
Mengingat jumlah piutang PBB-P2 yang cukup besar, terutama di Kecamatan Kabila, Wabup Merlan berharap peran aktif dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan, serta para Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Lingkungan (Kaling) dalam meningkatkan penagihan piutang PBB kepada wajib pajak.
Selain itu, Wabup Merlan juga mengharapkan penyempurnaan pengelolaan data piutang ini. Ia berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa menjadi contoh teladan dalam pembayaran PBB, dan tidak ada ASN atau aparat desa yang menjadi penunggak PBB.
Wabup Merlan menegaskan bahwa mereka yang tidak membayar PBB akan diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam upaya optimalisasi pembayaran piutang PBB-P2 di Kabupaten Bone Bolango, pemerintah setempat telah memperkenalkan pembayaran PBB melalui QRIS mulai tahun ini.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB dengan mudah hanya dengan memindai barcode QRIS yang tercetak pada blanko Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang diberikan kepada mereka.
“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Desa, ATM, Indomaret, Alfamart, atau Kantor Pos. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking di handphone masing-masing. QRIS tercetak pertama kali di Kecamatan Kabila, sebagian di Tapa dan Tilongkabila,” jelas Merlan.
Diharapkan dengan adanya sistem penagihan dan pembayaran PBB melalui QRIS ini, tidak akan terjadi lagi kebocoran dalam pembayaran PBB.
Penggunaan QRIS sendiri sudah diterapkan di Bone Bolango sejak lama. Namun, untuk QRIS yang tercetak pada blanko SPPT baru diberlakukan mulai tahun ini, dan ini merupakan inovasi pertama di Provinsi Gorontalo.
Wabup Merlan berharap bahwa pembayaran PBB melalui QRIS dapat berjalan dengan baik, sehingga tagihan dan piutang PBB dapat dilunasi oleh seluruh wajib pajak.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Bolango.
“Saya telah meminta tanggung jawab penuh kepada Kepala Desa dan Lurah agar pada tahun ini semua piutang PBB sudah dapat ditagih.
Setiap desa dan kelurahan diberikan target sesuai dengan jumlah piutang PBB yang dimiliki. Beberapa desa bahkan telah berjanji untuk melunasi piutang PBB mereka dalam waktu dua bulan hingga enam bulan ke depan,” pungkas Wabup Merlan.(Ed)