DIGIMEDIA.ID – Sejumlah warga di Kota dan Kabupaten Gorontalo mulai mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot Racing/Brong di jalanan. Knalpot aftermarket ini menghasilkan suara yang keras dan tidak terkontrol, menimbulkan kebisingan dan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, melalui Dirlantas Polda Gorontalo, KBP Arief Budiman, SH., SIK, memerintahkan penindakan langsung, tilang, dan sanksi berupa pencopotan knalpot bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang terbukti menggunakan knalpot Racing/Brong.
Arief Budiman menjelaskan bahwa aturan penggunaan knalpot racing pada sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 tahun 2009.
Permen LH tersebut menetapkan batas tingkat kebisingan untuk motor dengan kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB, sedangkan motor dengan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB (dB = Decibel, satuan ukur keras suara).
“Selain itu, penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 285 ayat 1 yang mengatur tentang penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran pada sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya.
Kapolda Gorontalo berharap dengan tindakan tegas ini, penggunaan knalpot Racing/Brong yang melanggar aturan dapat dikurangi, sehingga lingkungan sekitar menjadi lebih nyaman dan kondusif.
Polda Gorontalo juga mengajak seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya. (Ane)