Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukum

Penggunaan Knalpot Racing Marak di Gorontalo, Polda Beri Tindakan Tegas

319
×

Penggunaan Knalpot Racing Marak di Gorontalo, Polda Beri Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Foto: Arsip Polri

DIGIMEDIA.ID – Sejumlah warga di Kota dan Kabupaten Gorontalo mulai mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot Racing/Brong di jalanan. Knalpot aftermarket ini menghasilkan suara yang keras dan tidak terkontrol, menimbulkan kebisingan dan keresahan bagi masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, melalui Dirlantas Polda Gorontalo, KBP Arief Budiman, SH., SIK, memerintahkan penindakan langsung, tilang, dan sanksi berupa pencopotan knalpot bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang terbukti menggunakan knalpot Racing/Brong.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Arief Budiman menjelaskan bahwa aturan penggunaan knalpot racing pada sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 tahun 2009.

Baca Juga  Tiga Puluh Warga Binaan Rutan Kotamobagu Ikuti Proses Penilaian untuk Pembebasan Bersyarat

Permen LH tersebut menetapkan batas tingkat kebisingan untuk motor dengan kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB, sedangkan motor dengan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB (dB = Decibel, satuan ukur keras suara).

“Selain itu, penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 285 ayat 1 yang mengatur tentang penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran pada sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya.

Baca Juga  Tiga Puluh Warga Binaan Rutan Kotamobagu Ikuti Proses Penilaian untuk Pembebasan Bersyarat

Kapolda Gorontalo berharap dengan tindakan tegas ini, penggunaan knalpot Racing/Brong yang melanggar aturan dapat dikurangi, sehingga lingkungan sekitar menjadi lebih nyaman dan kondusif.

Polda Gorontalo juga mengajak seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya. (Ane)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO