DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil menggerebek sebuah lokasi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo yang diduga menjadi tempat permainan judi sabung ayam. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Pada Sabtu malam (17/06) sekitar pukul 19:20 Wita, Polisi mengamankan sedikitnya empat puluh satu orang yang terlibat dalam permainan judi sabung ayam.
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan ekor ayam, uang tunai dalam jumlah jutaan rupiah, handphone, serta beberapa kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga, dan roda dua.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menyampaikan penjelasan dalam konferensi pers.
Menurut Kompol Leonardo, penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat melalui call center Polresta Gorontalo Kota yang mengkhawatirkan aktivitas judi sabung ayam di Kelurahan Tenda.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi permainan judi sabung ayam tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja masyarakat yang peduli terhadap gangguan keamanan dan ketertiban seperti permainan judi sabung ayam ini,” ujar Kompol Leonardo.
Sebagai barang bukti, Polisi berhasil menyita 1 unit kendaraan roda enam, 5 unit kendaraan roda empat, 29 unit sepeda motor, 3 unit bentor, 20 ekor ayam, 8 unit kandang ayam, 2 buah arena sabung ayam, uang tunai sebesar 4 juta rupiah, 24 buah handphone, dan 24 helm milik para pelaku judi sabung ayam.
Setelah penggerebekan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga untuk tetap berperan aktif dalam meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo. (Ane)