DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Keuangan kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah. FGD ini diselenggarakan di Aula Kantor Inspektorat Gorontalo pada hari Senin (27/6/2023).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa FGD ini harus menjadi tahap terakhir dalam pembahasan Ranperda pajak dan retribusi daerah. Ranperda ini diharapkan segera diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ini pembahasan terakhir, bukan? Jangan sampai setelah ini masih ada pembahasan lanjutan. Karena setiap kali dibahas, ada lagi masukan, ada lagi masukan.
Jika terus seperti ini, tidak akan menjadi Perda. Hari ini kita harus bersama-sama memutuskan bahwa tidak akan ada lagi usulan baru, karena Ranperda RTRW saja belum selesai, dan untuk pajak dan retribusi ini harus segera diselesaikan,” pintanya.
Pada FGD sebelumnya, sejumlah hal telah diperhatikan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Hal-hal tersebut antara lain adalah penetapan tarif pajak dan retribusi daerah yang akan diterapkan, penetapan objek dan subjek pajak dan retribusi daerah, penetapan dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah, serta penetapan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi daerah.
“Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ranperda ini telah diterbitkan. Kita seharusnya bersyukur karena tidak perlu khawatir jika Ranperda ini menjadi Perda, karena hal-hal yang tidak sesuai telah diperhatikan sebelumnya,” ujarnya.
“Berdasarkan Ranperda ini, saya minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menginventarisasi apa yang harus dimasukkan dan tidak dimasukkan. Kita tidak boleh memungut sesuatu yang tidak memiliki dasar yang kuat karena sanksinya berat,” tambahnya.
Saat ini, terdapat tujuh jenis pajak yang diusulkan dalam Ranperda PDRD, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak atas penggunaan bahan bakar, pajak air permukaan, pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sementara itu, retribusi terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan pembahasan mengenai Ranperda pajak dan retribusi daerah dapat diselesaikan dengan baik dan efisien. Dengan penetapan Perda yang jelas, pemerintah provinsi dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik secara lebih baik. (Ane)