DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mengintensifkan pembinaan dan pengawasan terhadap desa guna memastikan tata kelola yang lebih efektif dan transparan.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), pemprov berupaya memperkuat pengelolaan pemerintahan desa demi mendorong pembangunan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menyebutkan bahwa Dinas PMD harus berfungsi layaknya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tingkat daerah, menjadi pusat koordinasi bagi berbagai program instansi teknis yang ditujukan untuk desa.
“Dinas PMD diharapkan menjadi Kemendagrinya daerah. Dinas PMD harus menjadi koordinator kegiatan dari program instansi teknis di desa,” ujarnya.
Menurutnya penting sinergitas antara berbagai sektor agar program pembangunan desa lebih terarah dan efektif.
Selama ini, banyak program dari dinas teknis yang berjalan sendiri-sendiri, tanpa koordinasi yang jelas di tingkat desa.
Akibatnya, implementasi kebijakan sering kali tidak sinkron dengan kebutuhan masyarakat desa.
Reflin menjelaskan bahwa pembinaan desa mencakup beberapa aspek utama, mulai dari penyusunan peraturan daerah yang mengatur desa, alokasi dana desa, hingga peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa.
Selain itu, pemprov juga memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan teknis dan bantuan keuangan guna mempercepat pembangunan desa.
Salah satu perhatian utama dalam pengawasan adalah transparansi pengelolaan anggaran desa, penataan wilayah, serta optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana yang dikucurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara efektif dan akuntabel.
Selain pembinaan administratif dan keuangan, pemprov juga berfokus pada penguatan lembaga kemasyarakatan desa agar mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan lokal.
Pendampingan terhadap kepala desa dan perangkatnya juga diintensifkan guna meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola pemerintahan desa secara profesional.(*)