DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menyepakati kerja sama penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan perjanjian di Manado.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, S.H sebagai langkah penguatan penegakan hukum daerah.
Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado, disaksikan pimpinan daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran kejaksaan se Sulawesi Utara.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Selain itu, perjanjian ini juga diarahkan untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial.
Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu sepakat mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar memberi dampak positif, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pelaku tindak pidana.
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial, sehingga pemidanaan tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan membangun nilai sosial.
“Agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar atma.
Kerja sama ini menegaskan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, menekankan manfaat sosial, pembinaan pelaku, serta dampak langsung bagi masyarakat Kotamobagu.
Melalui koordinasi lintas lembaga, Pemkot dan Kejari diharapkan mampu memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur, diawasi, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Kehadiran gubernur, pimpinan DPRD provinsi, kejaksaan tinggi, serta kepala daerah se Sulut menunjukkan dukungan kuat terhadap kebijakan penegakan hukum berorientasi keadilan sosial.(*)













