DIGIMEDIA.ID- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Statistik Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Boalemo menjadi salah satu dari tiga kabupaten yang didampingi dalam menghadapi monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi tahun 2023.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Gorontalo, Rifli Katili, beserta timnya diterima oleh Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, di Rumah Dinas pada Rabu (7/6/2023).
Pihak Boalemo menyambut baik dorongan tersebut dan menilai keterbukaan informasi publik sejalan dengan transparansi pelayanan publik yang telah digagas oleh pendahulu mereka pada tahun 2004.
“Sudah sejak tahun 2004, Bapak Iwan Bokings, bupati saat itu, telah membentuk Perda Transparansi Pelayanan Publik dan mendirikan Komisi Transparansi. Informasi rincian gaji bupati, kepala dinas, dan pejabat lainnya ditempel dan dapat diakses oleh masyarakat.
Demikian pula, informasi keuangan desa juga ditempel di depan kantor, sehingga masyarakat dapat melihatnya, termasuk anggaran dan penggunaannya,” kenang Penjabat Bupati Sherman.
Pihak Boalemo menyatakan komitmennya untuk mengikuti monitoring dan evaluasi dengan baik, serta mengharapkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal persiapan dan aspek teknis lainnya.
Di kesempatan yang sama, Kadis Kominfo dan Statistik, Rifli Katili, menjelaskan enam indikator utama dalam monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, dan pelayanan informasi.
Selain itu, terdapat juga indikator komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi. Keseluruhan enam indikator ini dijabarkan menjadi lebih dari 120 sub-indikator.
“Ada tiga kabupaten yang kami dampingi tahun ini, yaitu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Boalemo. Oleh karena itu, kami berharap agar program-program Dinas Kominfo mendapat perhatian dari Bapak Bupati Boalemo,” ujar Rifli.
Monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Gorontalo akan dilakukan di tingkat kabupaten/kota, sementara di tingkat provinsi akan dinilai oleh Komisi Informasi Pusat.
Proses pengisian kuesioner direncanakan akan dimulai pada tanggal 16 Juli hingga 16 Agustus 2023, diikuti dengan tahap verifikasi pada 18 Agustus hingga 18 September 2023, dan penilaian serta penetapan pada November hingga Desember 2023. (Ane)