DIGIMEDIA.ID – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo agar memperjelas alokasi dana untuk Pilkada tahun 2024.
Menurutnya, anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota seharusnya sudah mulai dialokasikan pada tahun ini.
Permintaan tersebut disampaikan pada rapat Forkopimda yang dihadiri oleh bupati/wali kota, yang diadakan di kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Jumat (23/6/2023) dan dipimpin oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa lima daerah telah siap menganggarkan dana Pilkada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, namun satu kabupaten menghadapi kesulitan karena mengalami defisit anggaran. Kabupaten Gorontalo Utara diketahui mengalami defisit anggaran sebesar Rp39 miliar.
Ismail Pakaya menjelaskan, “Jadi anggaran 40 persen ini ada yang belum dibahas dan ada yang sudah dibahas dengan TAPD masing-masing. Saya tekankan di sini, mau tidak mau kita wajib tetap menyiapkan anggaran karena jangan sampai kita masuk daerah yang menghalangi pelaksanaan Pilkada.”
Selain itu, Ismail juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengalokasikan sekitar Rp16 miliar atau 40 persen dari total usulan biaya Pilkada dari Bawaslu sebesar Rp36 miliar.
Namun, alokasi anggaran untuk KPU masih belum final karena KPU masih menunggu jadwal tahapan Pilkada dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota serta pemerintah daerah.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlianto Koem, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah ikut membantu dalam pembiayaan honorarium petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembiayaan ini diharapkan dapat meringankan beban pemerintah kabupaten/kota.
Fadlianto Koem menyampaikan harapannya, “Harapan pak gubernur dengan kami di KPU sama. Kami berharap seluruh Pemerintah Daerah terus berkoordinasi dalam penyusunan anggaran ini sesuai dengan yang seharusnya.”
Dengan permintaan penjabat gubernur ini, diharapkan pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo dapat memperjelas alokasi dana untuk Pilkada tahun 2024 agar tidak menghambat pelaksanaan pemilihan yang merupakan proses demokrasi yang penting bagi masyarakat. (Ane)