DIGIMEDIA.ID – Setelah menang sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Inara Rusli kembali menggugat mantan suaminya, Virgoun, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini terkait dengan pengalihan hak cipta dan royalti atas empat lagu yang menjadi harta bersama.
Inara Rusli merasa Virgoun telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan hak cipta dan royalti ke dua label tanpa izin darinya.
Padahal, keempat lagu tersebut, yaitu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang yang Sama, dan Saat Kau Telah Mengerti, dianggap sebagai hasil inspirasi dari ketiga anak mereka.
“Perbuatan melawan hukum ini masalahnya adalah Virgoun melakukan pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti ke label,” ungkap Arjana Bagaskara dikutip dari kapanlagi.com, Jumat (15/12).
Arjana menambahkan, gugatan ini bersifat perdata dan materil, dengan tuntutan royalti mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, Inara juga meminta perjanjian antara Virgoun dan dua label dibatalkan oleh pengadilan.
“Kami meminta kepada hakim perjanjian dengan dua label dibatalkan lewat pengadilan ini,” ucapnya.
“Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tukasnya.
Sementara itu, Virgoun belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini.
Sebelumnya, ia dan Inara resmi bercerai pada 10 November 2023 lalu, setelah menjalani sidang cerai selama tujuh bulan.
Dalam putusan cerai, hak asuh ketiga anak mereka diberikan kepada Inara.***