DIGIMEDIA.ID – Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Gorontalo menyambangi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) untuk menjalin kerjasama dalam kampanye keterbukaan informasi publik. digelar di ruang Rektor UMGO, Kamis, 1 Agustus 2024.
Kunjungan KID ke UMGO ini bertujuan untuk mengoordinasikan rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan melakukan asistensi serta monitoring tata kelola pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ketua Komisi Informasi Daerah Gorontalo, Idris Kunte, menjelaskan pentingnya peran KID sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas menjalankan undang-undang ini dan aturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi,” ujarnya.
Rektor UMGO, Prof. Kadim Masaong, mengapresiasi langkah KID dalam memperkenalkan dan mengedukasi pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.
“Kami sangat membutuhkan ini untuk memberikan kemudahan kepada mahasiswa dan civitas akademika dalam mengakses informasi yang diperlukan untuk penelitian dan riset,” ujar Prof. Kadim.
Rektor juga menyatakan kesediaan UMGO untuk memfasilitasi kegiatan sosialisasi lebih lanjut, terutama saat mahasiswa kembali dari libur semester.
Melalui kerjasama ini, diharapkan keberadaan KID akan semakin dikenal dan dipahami oleh masyarakat, khususnya di kalangan akademisi.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang keterbukaan informasi publik, diharapkan akan tercipta transparansi yang lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan di Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Rektor I, Prof. Moon Hidayati Otoluwa, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Ramlah Alkatiri, M.Si., serta dari KID juga diwakili oleh anggotanya, Dedi Idji dan Kindom Makkulawuzar.(*)