DIGIMEDIA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, Deisy Sandra Maryana Datau, menegaskan bahwa pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) oleh pejabat pemerintah, pejabat publik, atau pihak ketiga adalah langkah yang penting untuk menjaga uang rakyat.
Dalam acara pembukaan Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Tahun 2023 di Gorontalo, Deisy menjelaskan bahwa uang negara adalah uang rakyat.
Oleh karena itu, jika program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menyebabkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut seharusnya dibayar kembali.
Menurut Deisy, keberhasilan suatu daerah bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan komitmen bersama.
Salah satu kunci kesuksesan adalah komitmen yang direalisasikan oleh setiap individu, termasuk dalam hal membayar TGR.
Sebagai contoh, Deisy, yang juga merupakan Ketua DPRD, menyatakan bahwa jika dalam melaksanakan tugasnya terdapat kerugian keuangan negara, seperti dalam perjalanan dinas, dia akan mengembalikannya sesuai dengan rekomendasi dari pihak berwenang yang melakukan audit atau pemeriksaan.
“Saya mengajak seluruh anggota DPRD dan pejabat publik di daerah ini untuk memiliki komitmen yang sama,” tambahnya.
Deisy juga berharap agar pemerintah daerah bersikap transparan dengan merilis angka atau total nilai TGR sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mengembalikan uang rakyat.
“Saya berharap setiap ter-tuntut agar dapat mengembalikan sesuai ketentuan. Apalagi uang ganti rugi dapat menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah untuk pemanfaatan program dan kegiatan yang minim anggaran namun harus dilaksanakan,” pungkasnya, Disadur dari Antara.(*)