DIGIMEDIA.ID – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTWW) Tahun 2023-2042 pada Selasa, 25 Juli 2023.
Harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah, Jefri Pakaya, serta Tim Harmonisasi Ranperda Provinsi Gorontalo.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Perwakilan Biro Hukum SETDA Provinsi Gorontalo, Perwakilan Dinas Pekerjaaan Umum dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo, serta Perwakilan Instansi terkait.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, mengharapkan harmonisasi Ranperda ini dilaksanakan dengan cermat, dan menekankan pentingnya memastikan bahwa regulasi yang terkait dengan kedua Ranperda tidak saling bertentangan sehingga Peraturan Daerah tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan efektif.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam Rapat Harmonisasi ini antara lain pengintegrasian dokumen kajian lingkungan hidup strategis ke dalam Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah, serta memastikan Obyek Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah diatur dengan tepat dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Harmonisasi Ranperda ini merupakan langkah penting dalam menyusun aturan yang berkualitas dan konsisten, sehingga dapat mendukung pembangunan Provinsi Gorontalo secara berkelanjutan. Dengan kolaborasi dari berbagai instansi terkait, diharapkan hasil dari Rapat Harmonisasi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Provinsi Gorontalo dalam mengelola pajak dan retribusi daerah, serta merencanakan tata ruang wilayah dengan visi jangka panjang hingga tahun 2042.
Diharapkan hasil dari harmonisasi ini dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Provinsi Gorontalo, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan daerah. (Cui)