DIGIMEDIA.ID – Sebanyak 300 Kepala Desa dan Lurah terpilih dari 1.067 pendaftar di seluruh 34 provinsi di Indonesia mengikuti ajang Paralegal Justice Award 2024.
Ajang ini diadakan di Hotel Bidakara, Jakarta, untuk mengapresiasi para paralegal yang berkontribusi dalam penegakan keadilan di tingkat desa.
Dalam ajang bergengsi tersebut, Alfrits Ana, Kepala Desa Muara Bone dari Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, meraih penghargaan terbaik kelima tingkat nasional dalam kategori Non Litigation Peacemaker (NLP).
Prestasi ini menjadikan Alfrits Ana satu-satunya Kepala Desa dari enam utusan yang mewakili Provinsi Gorontalo yang berhasil mencapai peringkat nasional.
Paralegal Justice Award 2024 mencakup tiga kategori utama: Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Paralegal Justice Award.
Penghargaan dalam kategori Non Litigation Peacemaker diberikan kepada mereka yang berhasil menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa melalui proses pengadilan, menunjukkan keterampilan mediasi dan resolusi konflik yang sangat baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar menyatakan bahwa ajang ini merupakan platform motivasi bagi para kepala desa/lurah untuk memberikan pelayanan hukum non litigasi.
Menurutnya Ini adalah bagian dari implementasi hadirnya negara di tengah masyarakat.
“Dengan semakin banyaknya para Kepala Desa/Lurah yang menjadi paralegal, ini diharapkan semakin sedikit perkara/permasalahan hukum yang masuk ke pengadilan,”sambung pagar butar butar.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Ekatjahjana, menekankan bahwa Paralegal Justice Award adalah langkah implementatif dari akses keadilan yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penghargaan ini diberikan kepada Kepala Desa/Lurah yang telah berhasil menciptakan keadaan desa yang tertib hukum, aman, dan masyarakat yang sadar akan hukum.
Para Kepala Desa/Lurah yang menjadi paralegal dibekali dengan regulasi yang relevan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediasi Secara Elektronik, dan Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Sehingga dapat mengurangi jumlah perkara/permasalahan hukum yang masuk ke pengadilan, sebagaimana diungkapkan oleh Pagar Butar Butar.(*)