GORONTALO – Kualitas udara di wilayah Provinsi Gorontalo memburuk akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi ini dinilai tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Data pemantauan kualitas udara pada 9 Oktober 2026 menunjukkan peningkatan pencemaran. Kabupaten Pohuwato mencatat indeks kualitas udara (AQI) tertinggi pada angka 130.
Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango masing-masing mencatat AQI 117. Sementara itu, Kabupaten Boalemo 114, serta Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara berada di angka 111.
Skala AQI 101–150 tergolong tidak sehat bagi kelompok rentan. Kelompok ini meliputi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita asma dan jantung.
Asap karhutla mengandung berbagai polutan termasuk partikel halus PM2.5. Partikel ini dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan berpotensi memicu gangguan pernapasan.
Paparan asap ini berpotensi menyebabkan iritasi mata, iritasi tenggorokan, hingga batuk berkepanjangan. Warga juga diimbau mewaspadai napas berbunyi atau sesak napas.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, mengimbau masyarakat menggunakan masker yang sesuai, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan menghindari paparan asap secara langsung.
“Ketika kualitas udara memburuk akibat asap kebakaran hutan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Gunakan masker yang sesuai saat beraktivitas di luar ruangan dan kurangi kegiatan yang tidak mendesak, terutama bagi kelompok rentan,” ujar Anang, Sabtu (10/10/2026).
Masyarakat tidak boleh mengabaikan gejala yang muncul setelah terpapar udara tercemar. Pelaporan dini kepada petugas medis dinilai sangat membantu pemantauan kondisi masyarakat.
Anang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan gejala yang muncul setelah terpapar udara tercemar. Keluhan seperti batuk berkepanjangan, napas berbunyi atau mengi, dan sesak napas perlu mendapat perhatian.
“Jangan menunggu sampai kondisi memburuk, terutama jika yang mengalami gejala adalah anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, atau orang dengan penyakit penyerta,” pungkasnya.(*)














