Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Dua tersangka kasus tindak pidana narkoba Gorontalo dapat Restoratif Justice

1527
×

Dua tersangka kasus tindak pidana narkoba Gorontalo dapat Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Gedung JAM Pidum Kejagung RI/Penkum Kejati Riau.

DIGIMEDIA.ID – Dua tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba di Kejaksaan Negeri Gorontalo, yaitu Sulaeman Hasan dan Anis Usman, telah menerima persetujuan Restoratif Justice (RJ) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI, Dr. Fadil Zumhana, 14 September 2023.

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, menjelaskan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Permohonan RJ kedua tersangka didasarkan pada pertimbangan rehabilitasi terhadap mereka. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika, dan mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika serta hanya merupakan pengguna terakhir,” ujar Ketut.

Kedua tersangka ditangkap tanpa adanya barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Selain itu, pertimbangan lain adalah bahwa keduanya belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Para tersangka juga telah mendapatkan surat jaminan dari keluarga atau wali mereka untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Selanjutnya, JAM-Pidum telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tambahnya.(Riauin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO