Scroll Untuk Tutup Iklan
adv

Caleg Bagi Uang Rp10 Juta di Masjid, Bawaslu Bonebol Gelar Pertemuan dengan Gakkumdu

610
×

Caleg Bagi Uang Rp10 Juta di Masjid, Bawaslu Bonebol Gelar Pertemuan dengan Gakkumdu

Sebarkan artikel ini
Sinar Krida Promo
10
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Sabtu, (27/6). Foto: Dok banthayoid (Fadhil Hadju).
adv

DIGIMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mengungkap adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) di dua desa Kabupaten Bone Bolango.

Caleg tersebut diduga melakukan kampanye di masjid dan membagikan uang sejumlah Rp10 juta melalui papan pengenal yang berisi lambang partai.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi awal dari seseorang terkait kegiatan caleg tersebut.

Namun, karena informasi tersebut masih simpang siur, Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

dari hasil penelusuran yang dilakukan selama kurang lebih 3-4 hari Bawaslu menemukan kegiatan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Masjid di Desa Botupinge dan Desa Alale Kabupaten Bone Bolango.

Alti menjelaskan bahwa caleg tersebut hadir di salah satu masjid di Desa Alale dan memberikan uang secara simbolis melalui papan pengenal sejumlah Rp10 juta.

Di dalam papan pengenal tersebut terdapat lambang partai yang menjadi indikasi adanya kampanye di tempat ibadah.

“Calegnya hadir di salah satu masjid di Desa Alale, uangnya diberikan secara simbolis melalui papan pengenal sejumlah Rp10 juta,”

Alti menambahkan bahwa dalam penelusuran tersebut, Bawaslu telah memeriksa sejumlah pihak termasuk kepala desa, kepala BPD, dan takmirul masjid.

Atas temuan tersebut, Bawaslu bersama Gakkumdu Bone Bolango sudah melaksanakan pertemuan untuk memutuskan apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di dalamnya.

“Karena salah satu larangan kampanye itu diatur dalam undang-undang 7 pasal 280 ayat 1 huruf h dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah,..”

“Yang kedua di situ ada pemberian uang sebagaimana yang diatur pasal 280 ayat 1 huruf J, juga melarang memberikan uang,” Tutup alti.***

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO