DIGIMEDIA.ID – Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki mengusulkan konsep pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara syariah.
Menurutnya Konsep ini dapat meningkatkan kinerja, kesejahteraan BUMD Serta Keberkahan.
Budiyanto menyampaikan usulan ini saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang draft naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD Provinsi Gorontalo, di Hotel Grand Q, Senin (6/11/2023).
Pengelolaan BUMD secara syariah akan memberikan nilai tambah bagi bisnis daerah.
Selain mengejar keuntungan, bisnis syariah juga mengejar keberkahan dengan menjalankan prinsip-prinsip agama dalam setiap transaksi.
“Kenapa ini saya tawarkan, berbisnis dalam konteks islam juga suatu ibadah kalau bisnis itu dijalankan sesuai praktek-praktek agama..”
“Artinya kita tidak hanya mengejar keuntungan tapi juga keberkahan,” ungkap Budiyanto.
Pengelolaan BUMD secara syariah sejalan dengan kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Wakil Presiden Maaruf Amin sebagai Ketua Komite Nasional Ekonomi Syariah.
Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan rekonstruksi kembali model bisnis dari konvensional menjadi syariah.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan dalam pengelolaan BUMD secara syariah adalah memastikan sumber pendanaan yang halal dan sesuai ketentuan.
Budiyanto menyarankan agar BUMD bekerja sama dengan perbankan syariah dalam proses pembiayaan.
“Jika ini dilakukan, mungkin kita membutuhkan dewan atau pengawas syariah..”
“Misalnya kita bisa minta pada majelis Bank Indonesia sehingga dalam pengawasan ini akan memberikan banyak referensi dalam konteks pengelolaan syariah ini bisa diterapkan dalam BUMD,” jelasnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Negeri Gorontalo Hamid Tome sebagai tim penyusun perda menyambut baik usulan pengelolaan BUMD secara syariah.
Ia menganggap usulan ini sebagai gagasan baru yang menarik untuk dikaji lebih lanjut.
Namun, Hamid juga mengingatkan agar usulan ini tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Kemudian usulan ini dapat disesuaikan dengan falsafah daerah Gorontalo.
“Akan kami coba diskusikan kembali bersama PP nomor 54 Tahun 2017 ini akan kami pelajari dulu. Namun pada prinsipnya,..”
Pengelolaan BUMD syariah ini bagi kami merupakan saran yang baik untuk menegaskan falsafah daerah,” ungkap Hamid.***