DIGIMEDIA.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo, telah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). di Taman Rumah Adat Dulohupa, Rabu (18/10/2023).
RPJPD ini memuat kesepakatan dan komitmen kebijakan yang mengikat, tetapi tetap bersifat fleksibel dalam pelaksanaannya.
Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Hj. Meydi N. Silangen, menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) RPJPD didasari oleh sejumlah peraturan yang berlaku.
Hal ini termasuk UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, UU nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025, serta UU lain yang terkait dengan perencanaan pembangunan.
Selain itu, RPJPD berfungsi sebagai panduan bagi kepala daerah terpilih dalam merumuskan visi, misi, dan program yang akan diwujudkan dalam rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2030.
RPJPD juga harus sejalan dengan arah kebijakan nasional dan mendukung visi Indonesia emas 2045 yang bertujuan untuk mewujudkan negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Dalam proses penyusunan RPJPD Kota Gorontalo, telah dibentuk tim yang bekerja sama dengan tenaga ahli perencanaan dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk memastikan keselarasan antara RPJPD daerah dan RPJPN nasional.
Tahap awal penyusunan RPJPD telah melibatkan berbagai pihak dengan tujuan menghimpun masukan, aspirasi, dan pandangan dari masyarakat guna memperkaya dokumen RPJPD Kota Gorontalo tahun 2025-2045.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan penyelarasan antara perencanaan pembangunan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.(*)