Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukrim

Bandar Sabu Kota Gorontalo Diciduk Polisi, Ini Kronologinya

190
×

Bandar Sabu Kota Gorontalo Diciduk Polisi, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
FL saat diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

DIGIMEDIA.ID – Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan FL (35) Pria asal Kecamatan Hulonthalangi.

FL tak dapat berkutik saat ditangkap petugas, setelah ditemukan bukti yang mengarah padanya sebagai pengedar sabu.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

FL disebut sering membawa dan mengedarkan sabu di beberapa titik Kota Gorontalo.

Penggerebekan

Berbekal informasi yang diterima, tim operasional bergerak untuk melakukan penyelidikan.

FL pun berhasil ditemukan, dan dugaan polisi terbukti. Di tangannya, ditemukan plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, Dari hasil penggeledahan lebih lanjut, petugas juga menemukan berbagai barang bukti lainnya, yakni satu buah bong (alat hisap sabu), dua buah pirek kaca dengan sisa bakaran narkotika, enam batang sedotan, dua buah korek api gas, satu jarum suntik, serta satu unit handphone merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga  Segini Keuntungan Operasi Tambang Emas Ilegal yang Dibongkar Polda Gorontalo di Boalemo

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Polisipun menetapkan FL sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Gorontalo Kota.

“Untuk FL di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta,” ujar AKP Dimas.

Baca Juga  Kejari Kotamobagu Telusuri Aliran Dana ke Rekening ASN Cantik dari Tersangka OTT

Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Kasus ini menambah deretan pengungkapan kasus narkotika di Kota Gorontalo, menandakan masih adanya ancaman dari jaringan peredaran barang haram ini.

Kepolisian pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku peredaran narkotika.(*)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time
UMGO