Scroll Untuk Tutup Iklan
Ekonomi

Asrul Lasapa: Zakat Perusahaan Wajib Berdasarkan Aktiva Lancar

212
×

Asrul Lasapa: Zakat Perusahaan Wajib Berdasarkan Aktiva Lancar

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Kabid Bimas) Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo H. Asrul Lasapa didampingi Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Hj. Maryam Hamid hadir pada kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sosialiasi Pengumpulan Zakat di kementerian/Lembaga BUMN,BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Provinsi Gorontalo.

DIGIMEDIA.ID – Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban zakat dalam lembaga pemerintahan dan perusahaan di Provinsi Gorontalo, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Asrul Lasapa, bersama Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Hj. Maryam Hamid, menghadiri kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengumpulan Zakat di kementerian/Lembaga BUMN, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini digelar di auditorium Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Ketua Baznas Provinsi Gorontalo, H. Hamka Arbie, Ketua Majelis Fatwa MUI Gorontalo, Hamdan Ladiku, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Koperindag.

Dalam sambutannya, Asrul Lasapa berharap bahwa kegiatan ini dapat memotivasi aparat di lembaga pemerintah dan perusahaan untuk lebih aktif dalam pemberdayaan ekonomi umat di Provinsi Gorontalo.

Asrul berfokus pada pentingnya regulasi terkait kewajiban zakat bagi perusahaan. Ia menjelaskan bahwa selama ini zakat dianggap sebagai kewajiban perorangan, tetapi sekarang perusahaan juga memiliki kewajiban zakat.

Ini disebabkan karena syirkah (kerjasama) dalam bisnis sudah ada sejak zaman Nabi, sehingga para ulama menyepakati kewajiban zakat perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa zakat perusahaan atau zakat perniagaan dihitung berdasarkan aktiva lancar, bukan laba rugi. Pandangan ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran, hadits Rasulullah, dan pendapat para ulama.

Dalam tahun 2009, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati bahwa perusahaan yang memenuhi syarat wajib zakat harus membayar zakat.

Asrul juga merujuk pada undang-undang nomor 28 tahun 2011 yang mengatur tentang zakat bagi perusahaan.

Undang-undang ini menyatakan bahwa zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha, dan badan usaha wajib menunaikan zakat.

Dengan demikian, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai kewajiban zakat bagi perusahaan, serta menjelaskan skema perhitungan zakat yang berlaku, yang akan memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ekonomi masyarakat di Provinsi Gorontalo.(*)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO