Scroll Untuk Tutup Iklan
Kab Bone Bolango

Alti Ingatkan Parpol Untuk Penuhi Apa Yang Sudah Diatur Sesuai Regulasi kampanye

685
×

Alti Ingatkan Parpol Untuk Penuhi Apa Yang Sudah Diatur Sesuai Regulasi kampanye

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad saat Pengenalan Aplikasi SIKADEKA Pemilu 2024 kepada Partai Politik, Kamis (16/11/2023).

DIGIMEDIA.ID – KPU Kabupaten Bone Bolango menggelar sosialisasi regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye serta pengenalan aplikasi SIKADEKA Pemilu 2024 di RPP Banthayo, Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bone Bolango, Kamis (16/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Plh Ketua KPU, Abdul Samad Djamaini, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait regulasi-regulasi yang berkaitan dengan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilu.

Selain itu, sosialisasi ini juga memperkenalkan aplikasi SIKADEKA Pemilu 2024 yang sudah online dan bisa diakses oleh Bawaslu dan stakeholder lainnya yang akan diberikan akses terhadap aplikasi ini.

“Kami meminta kepada seluruh peserta sosialisasi khususnya kepada seluruh perwakila partai politik untuk tetap mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya..”

Baca Juga  Bupati Ismet Mile Tegaskan Promosi Jabatan Berbasis Kinerja

“Karena ini sangat penting untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ujar Abdul Samad Djamaini.

Anggota Bawaslu Bone Bolango Kordiv HP2H Alti Mohamad, yang juga hadir dalam sosialisasi ini,-

Mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk taat terhadap regulasi yang sudah diatur sehingga kewajiban-kewajiban partai politik,-

Dalam kaitannya dengan pelaporan dana kampanye ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Kami dari Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaporan dana kampanye ini. Kami juga akan mengawasi tahapan kampanye,..”

“Termasuk terkait STTP yang harus terbit sebelum melakukan kampanye dan harus dikoordinasikan kepada Kesbangpol dan Kepolisian..”

“Jika ada perubahan lokasi kampanye secara tiba-tiba, harus dikoordinasikan juga agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian lokasi kampanye dalam STTP,” kata Alti Mohamad.

Alti juga menegaskan bahwa dalam surat keputusan KPU RI nomor: 1622 Tahun 2023 yang mengatur tentang biaya makan,-

Baca Juga  Lebih Transparan! Pemda Bone Bolango Terapkan Kasda Online Desa

Minum dan transport peserta kampanye pemilihan umum, biaya transport peserta kampanye dan biaya makan minum dibolehkan paling banyak berdasarkan standart biaya daerah,-

Yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, namun tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye.

“Kami harap seluruh partai politik dan calon peserta pemilu 2024 dapat mematuhi aturan ini. Jangan sampai ada yang memberikan uang kepada peserta kampanye,..”

“Karena itu bisa dianggap sebagai politik uang yang melanggar undang-undang pemilu. Kami akan menindak tegas jika ada yang terbukti melakukan hal tersebut,” tegas Alti.***

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO