DIGIMEDIA.ID – KPU Kabupaten Bone Bolango menggelar sosialisasi regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye serta pengenalan aplikasi SIKADEKA Pemilu 2024 di RPP Banthayo, Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bone Bolango, Kamis (16/11/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024.
Plh Ketua KPU, Abdul Samad Djamaini, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait regulasi-regulasi yang berkaitan dengan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilu.
Selain itu, sosialisasi ini juga memperkenalkan aplikasi SIKADEKA Pemilu 2024 yang sudah online dan bisa diakses oleh Bawaslu dan stakeholder lainnya yang akan diberikan akses terhadap aplikasi ini.
“Kami meminta kepada seluruh peserta sosialisasi khususnya kepada seluruh perwakila partai politik untuk tetap mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya..”
“Karena ini sangat penting untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ujar Abdul Samad Djamaini.
Anggota Bawaslu Bone Bolango Kordiv HP2H Alti Mohamad, yang juga hadir dalam sosialisasi ini,-
Mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk taat terhadap regulasi yang sudah diatur sehingga kewajiban-kewajiban partai politik,-
Dalam kaitannya dengan pelaporan dana kampanye ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Kami dari Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaporan dana kampanye ini. Kami juga akan mengawasi tahapan kampanye,..”
“Termasuk terkait STTP yang harus terbit sebelum melakukan kampanye dan harus dikoordinasikan kepada Kesbangpol dan Kepolisian..”
“Jika ada perubahan lokasi kampanye secara tiba-tiba, harus dikoordinasikan juga agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian lokasi kampanye dalam STTP,” kata Alti Mohamad.
Alti juga menegaskan bahwa dalam surat keputusan KPU RI nomor: 1622 Tahun 2023 yang mengatur tentang biaya makan,-
Minum dan transport peserta kampanye pemilihan umum, biaya transport peserta kampanye dan biaya makan minum dibolehkan paling banyak berdasarkan standart biaya daerah,-
Yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, namun tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye.
“Kami harap seluruh partai politik dan calon peserta pemilu 2024 dapat mematuhi aturan ini. Jangan sampai ada yang memberikan uang kepada peserta kampanye,..”
“Karena itu bisa dianggap sebagai politik uang yang melanggar undang-undang pemilu. Kami akan menindak tegas jika ada yang terbukti melakukan hal tersebut,” tegas Alti.***