POHUWATO – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, berkonsultasi dengan jajaran Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung terkait legalitas Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di Pelabuhan Bumbulan, Kecamatan Paguat, Rabu (28/10/2026).
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh arahan mengenai persyaratan teknis dan administrasi, termasuk prosedur pendaftaran serta pencatatan SBNP dalam Daftar SBNP Indonesia agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saipul menjelaskan, SBNP Pelabuhan Bumbulan telah dibangun secara bertahap sejak 2011 dan 2019, kemudian diperbaiki pada 2021. Namun, hasil pemantauan Dinas Perhubungan Pohuwato pada awal 2026 menunjukkan sebagian besar komponennya mengalami kerusakan berat.
Kerusakan tersebut meliputi lampu suar dan pelampung suar yang mengalami korosi hingga bocor dan tenggelam. Perangkat lampu beserta baterainya juga sudah tidak berfungsi, sehingga hanya menara mercusuar yang masih tersisa.
Untuk memulihkan fasilitas navigasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato memperoleh bantuan hibah dari PT Pani Gold Mine. Pekerjaan perbaikan dilaksanakan oleh PT Mentari Alam Persada (PT MAP) sekitar April hingga Mei 2026.
“Alhamdulillah, melalui koordinasi dan dukungan dari jajaran pimpinan PT Pani Gold Mine, kami memperoleh bantuan hibah untuk pemulihan SBNP di Pelabuhan Bumbulan,” jelas Saipul.
Setelah perbaikan, SBNP tersebut kini kembali berfungsi dengan baik berdasarkan kondisi operasional yang diketahui pemerintah daerah. Meski demikian, Pemkab Pohuwato masih perlu memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi fasilitas tersebut.
Saipul menegaskan, pemulihan secara fisik perlu diikuti dengan kepastian mengenai status administrasi dan pencatatan SBNP. Langkah ini diperlukan agar keberadaan fasilitas navigasi tersebut tercakup dalam pendataan dan pengawasan pelayaran.
“Kami tidak ingin keberadaan SBNP ini terabaikan dalam pendataan dan pengawasan navigasi pelayaran,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkab Pohuwato meminta penjelasan mengenai tahapan yang harus ditempuh melalui Dinas Perhubungan, termasuk ketentuan pendaftaran, pencatatan, dan perizinan apabila dipersyaratkan.
Konsultasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai prosedur yang harus dipenuhi agar SBNP Pelabuhan Bumbulan tidak hanya berfungsi secara operasional, tetapi juga sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi.
Upaya ini menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan pelayaran, keamanan transportasi laut, serta kelancaran aktivitas pelayaran di wilayah pesisir Pohuwato.(*)














