GORONTALO – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan penyelesaian tuntutan masyarakat terkait persoalan pertambangan harus sesuai regulasi. Hal ini disampaikannya saat menerima massa aksi, Senin (5/10/2026).
Gusnar meminta massa menginventarisasi berbagai tuntutan secara rinci. Tujuannya agar pemerintah dapat membahas dan mencari solusi bersama tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Coba diinventarisir permasalahannya apa saja. Itu harus terinventarisir bagus karena kita mencari penyelesaian masalah,” kata Gusnar di hadapan massa aksi.
Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), Gusnar menjelaskan kewenangan penerbitan kini berada di pemerintah pusat. Gubernur tidak lagi memiliki hak mencampuri proses perizinan tersebut.
Gusnar menegaskan bahwa urusan izin tambang murni menjadi wewenang kementerian terkait. Jika pemerintah provinsi memaksakan diri untuk ikut campur, hal tersebut justru menyalahi aturan.
“Jadi secara legal gubernur tidak memiliki hak. Memang urusannya ini urusan Menteri,” tegas Gusnar merespons desakan massa terkait perizinan tambang.
Dalam pertemuan ini, Gusnar turut merespons aktivitas PT Celebes Bone Mineral dan PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo di wilayah Bone Bolango.
Perangkat daerah terkait memastikan izin PT Celebes Bone Mineral telah berakhir sejak September 2025. Hingga kini, belum ada penegasan perpanjangan izin dari Kementerian ESDM.
Merespons temuan itu, Gusnar langsung menginstruksikan langkah administratif. Ia meminta jajarannya segera mengirim surat penghentian operasional kepada perusahaan bersangkutan.
“Bikin surat ke dia, stop. Kemudian bisa bikin surat ke Dirjen. Ini sudah selesai,” ujarnya.(*)














