ADV Honda

Pemprov Gorontalo Hapus Pokok dan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan

92
×

Pemprov Gorontalo Hapus Pokok dan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Peluncuran program pemutihan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bapenda Gorontalo, Senin (10/8/2026).

DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menghapus pokok dan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 10 hingga 31 Agustus 2026.

Program pemutihan tersebut memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan, kebijakan tersebut menjadi program pertama sejak Provinsi Gorontalo berdiri.

Selama ini, kata Danial, wajib pajak kendaraan bermotor hanya mendapatkan pembebasan denda. Kali ini, pokok tunggakan juga ikut diputihkan.

Kami bebaskan semua, yang dibayar itu hanya pajak tahun berjalan.

Menurut Danial, kebijakan tersebut bahkan dimanfaatkan wajib pajak yang memiliki tunggakan kendaraan hingga bertahun-tahun.

Ia mencontohkan, terdapat wajib pajak di Samsat Limboto yang membayar pajak setelah kendaraan tersebut menunggak selama 15 tahun.

Hari ini di Samsat Limboto ada yang membayar sudah menunggak 15 tahun. Berarti ini termasuk wajib pajak pasif,” jelasnya.

Program tersebut diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus membuat kendaraan yang lama menunggak kembali aktif.

Danial menyebut kebijakan itu merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini terbebani tagihan pajak kendaraan.

Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur Gusnar dan Ibu Wagub Idah sangat meringankan beban masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gorontalo Sofian Ibrahim menyebut program tersebut juga menjadi strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia berharap kebijakan pemutihan mampu mendorong wajib pajak yang selama ini menunggak untuk kembali memenuhi kewajibannya.

Data Bapenda mencatat terdapat sekitar 564 ribu kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Gorontalo.

Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan baru berada di kisaran 40 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat potensi besar yang dapat didorong untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Kami berharap hari ini dengan dimulainya pembebasan denda dan pokok pajak, yang menunggak bisa bayar pajak terutama bagi sekitar 300 ribu wajib pajak yang menunggak,” pinta Sofian.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung selama 21 hari, mulai 10 hingga 31 Agustus 2026.

Peluncurannya digelar di Kantor Bapenda Gorontalo pada Senin (10/8/2026) dan dirangkaikan dengan penghargaan bagi wajib pajak taat.

Penghargaan tersebut diberikan Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulutgomalut Ni Made Ayu Mulidyawati, Sebanyak enam wajib pajak menerima penghargaan berupa emas dengan variasi berat 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, dan 5 gram.(*)

UMGO