ADV Honda

KPK Libatkan Unigo dalam Program Perekaman Sidang Korupsi

85
×

KPK Libatkan Unigo dalam Program Perekaman Sidang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo bersama para mitra saat penandatanganan kerja sama program perekaman sidang tindak pidana korupsi sebagai media pembelajaran mahasiswa.
Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

DIGIMEDIA.ID – Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (Unigo), Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H., menegaskan keterlibatan kampusnya dalam program perekaman sidang tindak pidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pengadilan Negeri Gorontalo menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang lebih aplikatif.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum Unigo, KPK RI, dan Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (7/7/2026).

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Fokus kerja sama adalah perekaman persidangan tindak pidana korupsi serta pemanfaatan rekaman sidang sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gorontalo.

Nurmin mengatakan mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori yang diperoleh di ruang kuliah, tetapi juga perlu melihat secara langsung praktik persidangan melalui dokumentasi perkara.

“Harapan besar kami, penandatanganan kerja sama ini dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa, sekaligus memperkuat kualitas lulusan Fakultas Hukum Unigo,” kata Nurmin.

Kerja sama tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema Reformasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Terbaru yang berlangsung di Smart Room Universitas Gorontalo.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono, menyebut kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui sektor pendidikan.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu KPK terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk perguruan tinggi. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan,” ujar Eko.

Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, menyambut baik kolaborasi tersebut karena dinilai dapat memperluas edukasi hukum kepada mahasiswa.

“Kami sangat mengapresiasi Unigo yang menggandeng Pengadilan Negeri Gorontalo dan KPK RI dalam program ini. Ke depan kami berharap kerja sama ini terus berlanjut. Bahkan jika diperlukan, hakim-hakim kami siap menjadi tenaga pengajar bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unigo,” katanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Gorontalo, Dr. Robby Hunawa, S.IP., M.Si., mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Korupsi adalah persoalan serius yang menjadi tantangan bangsa. Karena itu kami ingin kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi menjadi kolaborasi yang hidup, berkembang, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Robby.

Koordinator Tim Kerja Perekaman Sidang, Dr. Yusrianto Kadir, menjelaskan program pemanfaatan rekaman persidangan telah berjalan sejak 2012.

Menurutnya, Fakultas Hukum Universitas Gorontalo telah memanfaatkan tiga perangkat perekaman sidang yang difasilitasi KPK RI, dengan dua unit di antaranya telah dihibahkan kepada fakultas.

“Kerja sama ini sudah berlangsung sejak 2012. Kami telah menggunakan tiga alat perekaman sidang dari KPK RI, dan dua di antaranya sudah dihibahkan kepada Fakultas Hukum,” ujar Yusrianto.

Ia menambahkan, rekaman persidangan dimanfaatkan sebagai media pembelajaran sekaligus sumber data sekunder bagi mahasiswa yang menyusun skripsi dan tesis.(*)

UMGO